Senin, 03 Januari 2011

Densus 88 dan Pelanggaran HAM


Densus 88 dan Pelanggaran HAM

* Oleh M Ikhlas Thamrin

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 harus segera ditarik dari Poso, Sulteng! Demikian Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengomentari konflik Poso yang semakin memanas.

"Ulah" Densus 88 disebut-sebut sebagi pemicu konflik tersebut, karena sebelumnya terlibat bentrok -yang mengakibatkan warga sipil tewas- dengan dalih menangkapi orang-orang yang tertera dalam daftar pencarian orang (DPO). Kenyataannya, operasi Densus 88 merupakan serangan bersenjata dengan target umat Islam.

Dalam insiden 22 Januari 2007, 15 orang dilaporkan tewas tertembak, empat di antaranya anak-anak berusia 10-15 tahun. Hal yang paling memilukan dan memprihatinkan adalah, ternyata semua korban itu tidak tercantum dalam DPO!

Aksi teror yang dilakukan oleh Densus 88 itu langsung mendapat respons dari Komnas HAM, yang secara resmi menyatakan tindakan yang dilakukan oleh polisi pada 22 Januari itu me langgar HAM, yakni telah merampas hak hidup serta hak atas rasa aman warga.

Sebenarnya yang terjadi di Poso bukanlah hal pertama kekerasan dilakukan oleh Densus 88 terhadap tersangka teror. Hal serupa juga menimpa Abu Sayaf alias Joko Wibowo, yang baru-baru ini divonis 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang dari massa Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang akan melakukan demo di Semarang tapi diadang polisi di Boyolali.

Tulisan ini mencoba menguraikan sejauh mana kiprah Detasemen 88 dalam hubungannya dengan perkembangan HAM di Indonesia.

Tugas utama dari Detasemen 88 adalah menangani ancaman bom hingga penangkapan teroris. Salah satu prestasi terbesarnya -kita masih ingat- ialah berhasil menewaskan Dr Azhari yang disebut-sebut sebagai gembong teroris Indonesia.

Tetapi di balik kesuksesan tersebut, keberadaan pasukan khusus itu menghadapi sikap pro dan kontra. Pihak yang pro menganggap keberadaan pasukan itu adalah untuk mengantisipasi teror secara dini, sedangkan pihak yang kontra menilai kehadiran pasukan tersebut menggelisahkan karena menangkap aorang tanpa prosedur yang benar, mirip penculikan ala Orde Baru.

Penangkapan tak prosedural itu, saya kaji dalam perspektif HAM dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Apakah kinerja Detasemen 88 dalam menangkap tersangka teror itu tidak melanggar HAM? Adakah upaya Detasemen 88 merehabilitasi nama baik tersangka teror yang tak terbukti? Bagaimana korelasi antara kinerja Densus 88 dalam menangkap tersangka teroris dengan perkembangan HAM di Indonesia?

Kinerja Densus 88 dalam hal penangkapan tersangka teror mengarah kepada pelanggaran HAM. Indikatornya adalah penangkapan yang dilakukannya mengedepankan unsur praduga bersalah, mirip penculikan (tanpa surat penangkapan), serta terdapat pemukulan dan ancaman.

Dibantu Amerika Serikat

Detasemen 88 adalah suatu unit antiteroris di bawah Polri yang bertugas mengatasi gangguan teror, berkekuatan sekitar 400 personel, keanggotaan bersifat rahasia, dibentuk di semua Polda, dilatih CIA, FBI, dan Secret Service.

Tidak hanya itu, menurut majalah Far Eastern Economic Review (FEER) edisi 13 November 2003, pasukan itu setara dengan Paskhas (TNI AU), Kopassus (TNI AD), dan Marinir ( TNI AL).

Biaya yang dihabiskannya adalah sekitar Rp 150 miliar, yang dibantu sepenuhnya oleh AS, mulai dari pendanaan, pelatihan, hingga penyediaan peralatan. Dana yang didapat dari AS, digunakan untuk pembelian properti berupa peralatan komunikasi antiradar, kamera yang dapat menembus kegelapan, serta senjata model Heckler, Koch Mp5, dan Remington 700.

Untuk mobilitas, unit khusus itu dilengkapi sebuah pesawat angkut jenis C-130 (Kompas, 12 November 2003). Sempat diisukan, biaya pembentukan unit khusus itu sepenuhnya dari AS, karena Polri telah berhasil menangkap pelaku Bom Bali I. Namun, isu itu dibantah oleh Mabes Polri.

Dinamakan Detasemen 88 karena memiliki filosofi tersendiri, seperti diambil dari jumlah korban tewas terbanyak, yakni 88 warga Australia (satu negara).

Angka 88 merupakan bentuk garis yang tidak terputus dan terus menyambung, sehingga pekerjaan detasemen itu difilosofikan "terus-menerus dan tidak kenal berhenti". Selain itu, angka 88 menyerupai borgol. Artinya, Polri serius menangani kasus terorisme (Kompas, 27 Agustus 2004)

Menjawab pertanyaan pertama, bahwa prosedur penangkapan dalam Pasal 1 Butir 14 dan Butir 20 KUHAP adalah perintah penangkapan tidak boleh sewenang-wenang, dan harus ada surat perintah tersendiri yang dikeluarkan sebelum penangkapan.

Karena tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana khusus, maka berlaku asas lex specialist derogate lege generale, sehingga yang digunakan adalah regulasi pada Pasal 25 Ayat 1 UU 15/2003, bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU itu.

Jika menyimak realitas yang ada, penangkapan tersangka teror oleh Detasemen 88 memiliki dua kemungkinan. Pertama, setelah ditangkap lalu terbukti, maka akan ada proses lebih lanjut. Tetapi jika setelah ditangkap tidak terbukti, yang dilakukan oleh Detasemen 88 adalah melepas begitu saja.

Jika dikontekskan dengan HAM, kinerja yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penangkapan tersangka teror mengarah kepada pelanggaran HAM. Indikatornya yakni adanya penangkapan yang mengedepankan unsur praduga bersalah, dilakukan mirip penculikan tanpa surat penangkapan, serta terdapat pemukulan dan ancaman.

Dari indikator itu, terjadi pelanggaran HAM, yakni hak bebas dari kekerasan sebagamana terdapat pada Pasal 33 UU 39/1999 tentang HAM: setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman perlakuan yg kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Menjawab pertanyaan kedua tentang upaya Detasemen 88 dalam merehabilitasi nama baik tersangka teror yang tak terbukti, saya menampilkan salah satu kasus yang terjadi. Ada seorang guru ngaji ditangkap Detasemen 88 secara tidak profesional, karena aktivitas mengajar guru itu dicurigai sebagai aksi terorisme. Kapolda Maluku, Brigjen Pol Adityawarman mengakui, aparatnya telah salah menangkap warga yang dicurigai sebagai teroris. Padahal dalam masyarakat, orang itu dikenal berperilaku baik dan suka mengajar anak-anak tentang agama Islam. Ironisnya, setelah diperiksa, ternyata tidak terbukti dan akhirnya guru itu dilepas begitu saja (www.malra.org).

Dari kasus itu, Detasemen 88 setelah salah menangkap tersangka teror, melepasnya begitu saja tanpa upaya merehabilitasi nama baiknya. Hal itu sangat fatal, karena berdampak kepada diri korban, seperti stigma negatif, efek psikologis, hampir dihajar massa karena mirip teroris, dan melangar HAM korban.

Menjawab pertanyaan ketiga, fakta pada jawaban pertanyaan pertama dan kedua menunjukkan ketidakprofesionalan Detasemen 88 berimplikasi negatif terhadap perkembangan HAM di Indonesia.

Hal itu memberikan makna bahwa selama ini pasukan elite tersebut cenderung melukai HAM di Indonesia.

Atas dasar semua itu, penulis mengajukan beberapa saran. Dalam menangkap tersangka teror, Densus harus mematuhi peraturan yang belaku dan menghormati nilai-nilai HAM, khususnya hak bebas dari kekerasan, dan disertai surat penangkapan yang prosedural, sehingga ke depan tidak ditemukan lagi model perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Perlu adanya upaya untuk merehabilitasi nama baik tersangka teror yang salah tangkap melalui publikasi ke masyarakat setempat dan media massa, sehingga korban tidak dicap sebagai teroris. Mengingat rapor HAM Indonesia masih "jeblok", jangan sampai kehadiran Detasemen 88 justru memperparah keadaan. Karena itu dibutuhkan pengoptimalan kinerja dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi HAM.

Jika ternyata memang tidak ada upaya pembaruan kinerja dari Detasemen 88, sudah seyogyanya pasukan khusus itu di bubarkan saja.(68)

--- Muhammad Ikhlas Thamrin, ketua Bidang Politik dan Hukum DPD PKS Solo.

catatan hikmah Pagi Ikhlas

hikmah pagi 1:jika anda mampu mempertahankan kebiasaan baik selama seminggu, maka ia akan menjadi sesuatu yang menyatu dengan diri anda....
hikmah pagi 2:sebenarnya banyak hal yang positif dari diri kita, hanya saja terkadang tertutup oleh ketidakpercayaan diri kita sendiri untuk mengaktualisasikannya....
hikmah pagi 3:satu-satunya orang yang mampu memotivasi diri anda adalah diri anda sendiri...
hikmah pagi 4:bahagiakanlah orang lain secara tak terduga maka anda akan mendapatkan kebahagiaan berlipat-lipat yang tak terduga pula...
hikmah pagi 5:jiwa yang merdeka adalah bukan berarti tak memiliki beban, tetapi ia memiliki cara tersediri dalam memperlakukan bebannya hingga orang melihatnya serasa tak memiliki beban...
hikmah pagi 6: jangan sekali-kali menghindar dari keterdesakan, tapi lebih peduli dan berbagilah kepada sesama, maka keterdesakan justru akan menuntun anda untuk menemukan pencerahan...
hikmah pagi 7: hidup ini lelah jika yang ada dalam hati dan pikiran anda adalah melihat kebaikan orang lain dianggap sebagai keburukan, ataupun sebaliknya...maka segarkanlah hati dan pikiran anda dengan hal yang positif, lihatlah tak akan berapa lama maka anda akan menemukan keajaiban dalam hidup anda....
hikmah pagi 8: biasakanlah untuk berpikir besar, maka anda akan menghasilkan karya-karya besar yang tak terduga....
hikmah pagi 9: tidak sedikit ide brilian hadir dari pikiran orang biasa, karena ia memiliki kekuatan kemauan untuk merealisasikan idenya itu...
hikmah pagi 10: jika anda ingin merealisasikan impian anda, bersegeralah untuk berbuat, lalu mendekatlah ke Tuhanmu, dan seringlah bersedekah dengan ikhlas dan banyak, niscya impian anda akan segera terwujud...